Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Yasin Limpo (IYL) dan A. Pahlevi terhadap Polda Sulawesi Selatan. Hakim menyatakan penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Rp50 miliar tidak sah.
Sebelumnya diberitakan IYL alias None yang merupakan adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
