Marbot di Makassar Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak

Makassar, IDN Times - Seorang marbot masjid di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena mencabuli dua anak kembar. Korban masih berusia tujuh tahun.
Anggota Reserse Kirminal Polsek Tallo menangkap pelaku pria berinisial SAF (30), Sabtu (24/6/2023). Kini pelaku diserahkan ke penyidik unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
"Pelaku masih diproses di PPA, dia (SAF) sempat dihajar massa. Pekerjaan pelaku ini pembersih masjid serta panitia kurba," kata kepala Satreskrim AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (26/6/2023).
1. Kasus terungkap setelah korban takut ke masjid
Ridwan menjelaskan, kasus pencabulan 2 anak kembar ini terungkap dari pengakuan korban. Awalnya orang tua korban curiga karena anaknya tidak mau lagi mengaji ke masjid.
"Hal itulah yang membuat orang tua anak atau korban ini curiga, orang tuanya tanya kepada keduanya. Awalnya ini korban tidak mau cerita mungkin takut, tapi dibujuk baru korban ini cerita soal itu," terang Ridwan.