Makassar, IDN Times - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Laica Marzuki optimistis sengketa Pemilihan Presiden bisa diselesaikan secara objektif. Masyarakat diimbau menantikan proses perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tengah berjalan.
Laica, mantan hakim MK periode 2003-2008, berkomentar jelang sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pemohon bakal mendengarkan keterangan termohon yakni KPU serta pihak terkait, yakni Bawaslu dan kubu calon presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
"Berilah kepercayaan kepada MK. Perkara itu dapat diselesaikan dengan baik, meski ada perubahan permohonan dari pemohon," kata Laica saat dihubungi IDN Times di Makassar, Senin (17/6).