AM (tengah) saat konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Minggu (11/10/2020). IDN Times/Asrhawi Muin
AM, dosen di FH UMI menjadi korban penganiayaan saat aparat kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis, 8 Oktober 2020, lalu. AM mengaku, saat itu dia hanya sedang mencari makanan dan bermaksud hendak mencetak beberapa dokumen di sekitar Jalan Urip Sumoharjo-Flyover. Lokasi itu jadi salah satu pusat unjuk rasa.
AM saat itu berada di depan sebuah minimarket yang berada tak jauh dari warung penjual bakso. Dia terus berdiri di situ hingga terjadi penembakan gas air mata yang spontan membuatnya menghindar.
AM mengaku, tanpa sadar pada saat itu massa sudah dikepung oleh aparat kepolisian dengan alat pengamanan lengkap. AM yang merasa tidak bersalah memilih untuk tidak berlari. Namun dia bersama penjual bakso dan seorang tukang parkir tetap berusaha menghindari gas air mata.
"Tiba-tiba datang sekitar 20 orang oknum aparat kepolisian. Saya saat itu sampaikan bahwa saya bukan bagian dari massa aksi. Saya keluarkan KTP saya, tapi tidak juga diindahkan," kata AM, saat konferensi pers di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel, Minggu, 11 Oktober 2020.