Polres Takalar di Jalan M.H Manjarungi, Jumat (16/1/2026). (Dok. IDN Times/Darsil Yahya)
Sibali menambahkan, terduga pelaku sempat viral setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandung dan mantan istrinya. Dalam video tersebut, pelaku diduga terlihat melempar anaknya sendiri dan menendang tubuh mantan istrinya.
"Pelaku menilai informasi tersebut sebagai hoaks dan tidak menerima pemberitaan yang terus menyebar," kata Sibali.
Sibali juga menyoroti dua kasus dan laporan dugaan penganiayaan dan KDRT terhadap terduga pelaku yang disebut telah masuk di Polres Takalar sejak tahun 2025 hingga 2026, namun hingga kini dikabarkan belum pernah diproses secara serius.
“Kasus dugaan KDRT dan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Takalar sampai sekarang tidak jelas penanganannya. Sekarang justru wartawan yang memberitakan malah diduga menjadi korban kekerasan dan ancaman,” pungkasnya.
Berdasarkan surat laporan polisi milik Sibali yang dilihat IDN Times, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Takalar dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Surat bernomor B/283/V/RES.1.6./2026/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kanit Reskrim Polres Takalar selaku penyidik.
Dalam surat tertanggal 23 Mei 2026 itu disebutkan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Muh Saleh alias Sibali terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.55 Wita. Polisi menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan selama 30 hari.