Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lima Warga Sidrap Ditangkap Usai Tipu Warga Jabar Ratusan Juta Rupiah

Lima Warga Sidrap Ditangkap Usai Tipu Warga Jabar Ratusan Juta Rupiah
Penangkapan para pelaku penipuan di Sidrap, Rabu (17/7/2021). Dok. Istimewa
Intinya Sih
  • 5 warga Sidrap diringkus oleh Resmob Polda Jabar dan Sulsel karena penipuan online, dengan total kerugian Rp 221 juta.
  • Korban tertarik beli pakaian bekas di Instagram, kemudian ditipu oleh pelaku yang mengaku petugas Bea Cukai.
  • Pelaku berhasil meminta korban mentransfer uang untuk pembayaran kepabeanan, lalu memblokir nomor korban. Mereka juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Sebanyak lima orang warga Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus oleh Personel Resmob Polda Jawa Barat dibantu Resmob Polda Sulsel. Mereka masing-masing HM (53), RAA alias Ciking (29), MA (26), FF (28), dan AA (27).

“Adapun yang kami amankan merupakan terduga pelaku penipuan online atau passobis yang mana korbannya merupakan seorang warga asal Jawa Barat dengan total kerugian Rp 221 juta,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika kepada wartawan di Makassar, Senin (22/7/2024).

1. Modus jual pakaian bekas di Instagram dan berkilah ada masalah kepabeanan

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Benny menjelaskan dalam pengusutan kasus ini pihaknya hanya memback up tim Polda Jabar yang dipimpin Panit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar AKP Reno Dwijayanto. Benny tak menyebutkan identitas korban yang pasti kasus ini bermula dari korban berniat membeli pakaian bekas.

“Awalnya korban tertarik membeli paket usaha baju bekas dengan harga Rp200.000 di akun yang dikelola pelaku yakni akun Instagram Pangkop Style. Empat hari kemudian salah satu pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai,” jelas Benny.

2. Total kerugian mencapai Rp221 Juta.

Ilustrasi kekayaan (pixabay)
Ilustrasi kekayaan (pixabay)

Sementara itu, Panit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar AKP Reno Dwijayanto menjelaskan, pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai mengatakan kepada korban bahwa paket korban tertahan.

“Pelaku meminta korban mentransferkan uang sebanyak untuk menyelesaikan pembayaran kepabeanan. Permintaan transfer itu dilakukan secara terus menerus sehingga total kerugian mencapai Rp221 juta,” ungkap Reno.

“Setelah berhasil mendapatkan uang korban, pelaku kemudian memblokir nomor korban. Dari situ korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan ke kami. Setelah kami selidiki pelaku berada di Kabupaten Sidrap, Sulsel,” tambah Reno.

3. Polisi juga menyita narkoba

Panit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar AKP Reno Dwijayanto. (Dok. Istimewa)
Panit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar AKP Reno Dwijayanto. (Dok. Istimewa)

Polisi pun bergerak menuju tempat persembunyian para pelaku di salah satu rumah di Kecamatan Dua Pitue, Kabupten Sidrap, Rabu (17/7/2024). Saat penangkapan polisi juga menemukan narkoba jenis sabu. “Hasil kejahatan itu diduga dipakai untuk hura-hura lewat pesta narkoba jenis sabu,” jelas Reno.

Selain itu polisi gabungan juga mengamankan barang bukti ponsel dan buku rekening bank yang digunakan komplotan pelaku dalam melancarakan aksinya. Saat ini para pelaku telah diterbangkan ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Faisal Mustafa
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More