Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembalakan hutan lindung. ANTARA FOTO/Rahmad

Makassar, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan hutan lindung di Desa Pumpungan.

Dikutip ANTARA, Legislator Soppeng berinisial A dari Partai Gerindra jadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan N.

"Tiga orang yang ditetapkan tersangka. Iya, salah satu di antaranya anggota dewan," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, Selasa (3/8/2021).

1. Tersangka hendak membangun agro wisata pohon durian

Ilustrasi. KSPPM menyebut aktifitas pembalakan liar menjadi salah satu penyebab banjir dan longsor di kawasan Parapat. (Dok. KSPPM)

Tersangka M dan N disebutkan bertindak sebagai pesuruh dari A. Kader Gerindra itu memerintahkan keduanya menebang pohon di area hutan lindung Kabupaten Soppeng.

"Modusnya, kalau pelaku ini (M dan N) hanya disuruh. Yang menyuruh kan si A. Memang lokasinya (milik) A, dia beli dari orang," kata Arif. "Lalu diperintahkan tebang pohon untuk tanam pohon durian di kawasan hutan lindung, mau dijadikan lokasi agro wisata."

Luas lahan hutan lindung di Desa Pumpungan sekitar 14 hektare. Di mana empat hektare di antaranya telah dibabat oleh tersangka.

2. Tersangka diduga melanggar UU 18 Tahun 2013

Editorial Team

Tonton lebih seru di