Makassar, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan hutan lindung di Desa Pumpungan.
Dikutip ANTARA, Legislator Soppeng berinisial A dari Partai Gerindra jadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan N.
"Tiga orang yang ditetapkan tersangka. Iya, salah satu di antaranya anggota dewan," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, Selasa (3/8/2021).