Makassar, IDN Times - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk sementara tidak bisa memohon perekaman maupun pengubahan data kependudukan termasuk e-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengaku sedang mengalami gangguan sistem jaringan, sehingga tidak bisa mengakses pusat data di Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar Nielma Palamba mengatakan, saat ini layanan kependudukan di tempatnya sedang nonaktif atau offline. Otomatis, semua permintaan warga terkait data kependudukan yang sudah berbasis digital tidak bisa dilayani.
"Ini masalahnya dari pusat. Kami tidak bisa menjelaskan terlalu jauh secara teknis, tapi dijanjikan 15 hari ke depan sudah normal kembali," kata Nielma di Makassar, Rabu (21/8).