Makassar, IDN Times - Narapidana kasus pencabulan anak, Heri Bin Herman (22), kabur dari Lapas Kelas II A Parepare, Minggu (28/1/2024), sekitar 19.45 Wita.
Menurut Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Suryanto, Heri berhasil kabur setelah panjat tembok.
"Jadi menurut laporan yang dibuat Kalapas (Kepala Lapas) itu, dia panjat tembok lalu pakai kain tekan kawat dan melewatinya," ujar Suryanto dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Heri dijerat pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, usai melakukan tindak pidana pencabulan, ancamannya 10 tahun.
