Makassar, IDN Times - Hendra Karianga, penasihat hukum (PH) Andi Baso Matutu dari Law Office Hendra Karianga & Associate, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Kamis (13/2/2025) telah dilakukan sesuai prosedur.
Menanggapi kritik keras Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo terkait pengerahan 1.500 personel gabungan dari kepolisian dan TNI, Hendra menyebut jumlah tersebut justru masih kurang jika melihat potensi ancaman di lapangan berdasarkan hasil rakor ada 24 LSM dengan massa 2500 orang.
"Itu pernyataan yang konyol. Aparat dalam mengamankan situasi di lapangan harus berdasarkan perkiraan kekuatan. 1.500 itu sebenarnya masih terlalu sedikit. Karena yang dilawan ini 2.500 orang berdasarkan informasi intelijen, dengan mempergunakan panah dan sarana-sarana lain untuk merusak dan sebagainya," ujar Hendra kepada awak media, Jumat (28/2/2025).