Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KSPSI Sulsel Tuntut Kenaikan UMP 2026 Hingga 10 Persen

KSPSI Sulsel saat gelar aksi unjuk rasa di Makassar
KSPSI Sulsel saat gelar aksi unjuk rasa di Makassar/Istimewa
Intinya sih...
  • KSPSI Sulsel menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen
  • Kenaikan UMP 6,5 persen tahun lalu belum sesuai KHL
  • UMP harus sesuai kondisi ekonomi daerah
  • Dorong kepastian hukum penetapan UMP 2026
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 10 persen, dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 4.023.279. Usulan ini muncul sebagai upaya menjaga daya beli buruh di tengah harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, sekaligus menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik.

Pembahasan UMP digelar dalam rapat LKS Tripartit pada Jumat, 24 Oktober 2025, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, mengatakan proses penetapan UMP belum final. Pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

"Belum ada legil standing untuk itu sehingga kesimpulan rapat menunggu kepastian hukum dari pusat, apakah dia yang menetapkan seperti dulu (tahun lalu) atau menyerahkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tentang KHL (kebutuhan hidup layak). Dengan Dewan Pengupahan itu penentuannya," kata Basri Abbas, Selasa (28/10/2025).

1. Kenaikan UMP 6,5 persen tahun lalu belum sesuai KHL

Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)

Tahun lalu, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen secara nasional. Menurut Basri, angka tersebut tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja. 

Berdasarkan survei konsumsi masyarakat, kebutuhan hidup buruh di Sulsel terus meningkat. Hasil survei menunjukkan bahwa kenaikan UMP minimal 10 persen diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

"Kalau pemerintah hanya menetapkan 6,5 persen tanpa kajian, ya seperti itulah. Kita jadi korban, sementara bahan-bahan naik, dipaksa hanya harus ikuti 6,5 persen. Pendapat kita minimal 10 persen kalau berdasarkan KHL. Jadi kalau memang naik bareng, ya harus di atas 10 persen," katanya.

2. UMP harus sesuai kondisi ekonomi daerah

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tolok ukur utama dalam menentukan besaran UMP. KSPSI menyoroti perbedaan kondisi ekonomi antar daerah, yang memengaruhi kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya.

Penetapan UMP secara seragam di seluruh Indonesia berpotensi merugikan pekerja, khususnya di Sulsel. Sejak beberapa tahun terakhir, kata Basri, kenaikan UMP di Sulsel tidak pernah di bawah 10 persen dan bahkan pernah mencapai 20 persen, berdasarkan KHL serta harga 86 item kebutuhan pokok.

"Kondisi ekonominya memang tidak sama. Pemerintah tidak boleh mengambil sesimpel itu. Setiap daerah beda-beda pertumbuhan ekonomi. Kalau 6,5 persen ditetapkan, kita dari serikat buruh dirugikan, sangat dirugikan," kata Basri.

3. Dorong kepastian hukum penetapan UMP 2026

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Beberapa sektor tidak terlalu merasakan dampak kenaikan UMP, terutama yang bergerak di bidang jasa. Contohnya meliputi perhotelan, konstruksi, dan kawasan industri seperti KIMA makanan.

"Mereka tidak merasakan UMP karena biaya hidup di sana lebih tinggi daripada pendapatan UMP, termasuk transport ke tempat kerja. Masalah sebenarnya ada di sektor padat karya, yang mengandalkan UMP saja, tanpa pendapatan tambahan, sangat kesulitan," kata Basri.

KSPSI berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan kepastian hukum terkait formula penetapan UMP 2026. Dengan begitu, Dewan Pengupahan provinsi bisa menyesuaikan angka UMP dengan KHL dan kebutuhan riil buruh, menghindari potensi kerugian pekerja di Sulsel.

"Kami buruh mendesak, memberikan kesempatan di Dinas Tenaga Kerja untuk berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Paling lama satu minggu harus ada kepastian hukum tentang formulasi penetapan UMP," kata Basri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Guru Ngaji di Makassar yang Cabuli Eky Priyagung Divonis 11 Tahun

28 Okt 2025, 23:15 WIBNews