BBPOM Makassar Bongkar Kosmetik Ilegal di Sidrap, Nilainya Rp728 Juta

- Mayoritas produk kosmetik ilegal berasal dari Thailand
- Produk disembunyikan agar tidak terlihat jelas dan dijual secara online
- Pemilik toko belum diperiksa, namun BBPOM menegaskan pentingnya tindakan untuk melindungi konsumen
Makassar, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Sidrap. Operasi digelar pada 16 Oktober 2025 pukul 20.00 WITA di toko milik seorang perempuan berinisial P.
Dalam penindakan ini, petugas menemukan 55 jenis produk kosmetik tanpa izin edar (TIE). Jumlah total barang bukti mencapai 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp728 juta.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen dari PPNS BBPOM di Makassar," kata Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, dalam konferensi pers di Aula Haji Minahasa BBPOM di Makassar, Senin (27/10/2025).
1. Sebagai besar produk kosmetik dari Thailand

Produk kosmetik TIE yang ditemukan sebagian besar merupakan produk kosmetik dari Thailand. Produk-produk itu mayoritas memiliki klaim pemutih kulit, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Precious Skin AC Touch Up Mask, Brightening Body Lotion Co Enzyme Q10, dengan harga jual bervariasi antara Rp35.000 hingga Rp700.000 per pcs.
Selain menjual produk impor dari Thailand, pemilik toko juga memproduksi kosmetik sendiri secara home industry, antara lain MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk produksi sendiri mengandung merkuri yakni bahan berbahaya bagi kesehatan.
"Selain menjual produk kosmetik TIE, pemilik juga melakukan proses produksi kosmetik, hal ini diindikasikan dengan temuan alat produksi sederhana berupa baskom, dan sendok pengaduk yang digunakan untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen yang datang membeli," kata Yosef.
2. Produk disembunyikan agar tidak terlihat jelas

Saat penindakan, produk ditemukan dalam keadaan tersembunyi di laci kasir, rak belakang bagian bawah, dan lantai 2 toko. Kosmetik-kosmetik ini tidak dipajang secara terbuka agar tidak terlihat jelas.
Penjualan pun dijalankan secara online melalui Instagram, WhatsApp, maupun langsung di toko. Omzetnya rata-rata Rp20-30 juta per bulan.
"Produk kosmetik ilegal ini ditemukan di lantai 2 toko yang merupakan tempat tinggal dari pemilik. Artinya pemilik memang mengetahui bahwa produknya dilarang diperjualbelikan," kata Yosef.
3. Pemilik toko belum diperiksa

Yosef menegaskan produk tanpa izin edar ini belum melalui evaluasi mutu dan keamanan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat. Terlebih lagi, produk impor yang masuk dari luar Indonesia melalui jalur yang tidak sesuai regulasi dapat menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak.
Untuk itu, kasus seperti ini harus segera ditindak agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. BBPOM berperan memberikan rasa aman dan melindungi konsumen dari obat dan makanan yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan.
"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, sementara pemilik dengan inisial P (umur 32 Tahun) belum dapat dilakukan pemeriksaan karena saat dilakukan operasi penindakan tidak ada di tempat. Informasinya sedang berobat ke luar negeri," katanya.


















