Proyek PLTSa Makassar Disesuaikan Setelah Terbitnya Perpres Baru

- Perpres baru hapus tipping feeAturan baru menghapus skema tipping fee, pembiayaan proyek dikelola melalui BUPP di bawah koordinasi PT Danantara.
- Makassar belum masuk prioritas PSEL nasionalMakassar belum masuk daftar daerah prioritas PSEL nasional karena SK kedaruratan sampah nasional belum diterbitkan.
- Tinjau ulang kontrak PSEL untuk sesuaikan dengan Perpres 109DLH Makassar tetap melanjutkan proyek dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum, seluruh kontrak akan ditinjau ulang.
Makassar, IDN Times - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar kini menghadapi penyesuaian menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Aturan baru ini menggantikan Perpres 35 Tahun 2018 dan membawa perubahan signifikan pada pola pembiayaan, tata kelola, serta hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan perubahan regulasi ini memaksa pemerintah kota meninjau kembali seluruh kontrak yang telah ditandatangani. Kontrak kerja sama dengan PT Sarana Utama Energy (PT SUS), pemenang tender proyek sebelumnya, juga termasuk yang harus dikaji ulang.
"Karena kita sudah melakukan kontrak dengan PT SUS, maka kami akan kaji kembali isi kontrak tersebut. Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa stakeholder, termasuk Kementerian Koordinator Pangan dan PT SUS sendiri," kata Helmy.
1. Perpres baru hapus tipping fee

Selain itu, aturan baru menghapus skema tipping fee, yaitu subsidi dari pemerintah daerah untuk setiap ton sampah yang diproses. Sebagai gantinya, pembiayaan proyek akan dikelola melalui Badan Usaha Pelaksana PSEL (BUPP) di bawah koordinasi PT Danantara.
"Tim ini akan segera kami bentuk ulang untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat. Kami juga akan menjadwalkan pertemuan dengan PT Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Koordinator Pangan untuk membahas teknis pelaksanaan sesuai regulasi baru," kata Helmy.
2. Makassar belum masuk prioritas PSEL nasional

Helmy mengatakan Makassar belum masuk dalam daftar daerah prioritas PSEL nasional karena Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan status kedaruratan sampah nasional belum diterbitkan. Pemerintah kota menekankan bahwa penyesuaian proyek akan dilaksanakan secara transparan dan tetap memperhatikan kepentingan warga sekitar lokasi pembangunan.
"Jadi setelah Perpres 109 diterbitkan, akan ada SK lanjutan yang menentukan daerah-daerah mana yang masuk prioritas. Saat ini Makassar belum masuk karena SK itu memang belum keluar. Kami sedang mengkondisikan agar proyek ini tetap bisa berlanjut sesuai aturan," jelasnya.
3. Tinjau ulang kontrak PSEL untuk sesuaikan dengan Perpres 109

Meski menghadapi tantangan regulasi, DLH Makassar tetap melanjutkan proyek dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum. Helmy menegaskan seluruh kontrak akan ditinjau ulang untuk memastikan kesesuaian dengan aturan baru serta prinsip pengelolaan keuangan daerah.
"Beberapa poin penting yang kami pikirkan adalah model pembiayaan dan keberlanjutan proyek ini. Karena ini kontrak mengikat, tentu secara hukum kita harus menyikapi kembali isi perjanjian berdasarkan Perpres 109," katanya.


















