Guru Ngaji di Makassar yang Cabuli Eky Priyagung Divonis 11 Tahun

- Sudirman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Sudirman terbukti melakukan pencabulan terhadap 16 santri dengan tipu muslihat
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Eky Priyagung merasa hukuman tidak setimpal
Makassar, IDN Times – Seorang guru ngaji di Makassar bernama Sudirman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap 16 santri, salah satunya komika Eky Priyagung.
1. Selain hukum penjara, Sudirman juga didenda Rp1 miliar

Dalam putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (28/10/2025), majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, subsidair kurungan selama tiga bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim dikutip IDN Times, Selasa (28/10/2025).
2. Terbukti cabuli santri menggunakan tipu muslihat

Majelis hakim menyatakan, Sudirman yang merupakan tenaga pendidik terbukti melakukan pencabulan terhadap para santrinya. Ia dinilai melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pendidik atau tenaga kependidikan yang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian bunyi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
3. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis 11 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Sudirman dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp100 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Purwoto Gandasubrata PN Makassar pada Senin (13/10/2025). Kini, vonis hakim telah menegaskan bahwa Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
4. Eky menilai vonis 11 tahun tidak setimpal dengan perbuatan bejat Sudirman

Menanggapi vonis tersebut, Eky Priyagung mengatakan hukum 11 tahun penjara tidak setimpal dengan penderitaan yang dialami dirinya dan korban lainnya, apalagi kasus ini terjadi sejak 2004.
"Menurutku tidak setimpal, kasusnya saja sejak 2004, hukum 20 tahun saja menurutku tidak cukup tapi sudahlah. Korban juga tidak bisa restitusi, dan Rp 1 miliar buat negara ini untuk apa? seakan korban kasi uang ke negara," ucap Eky kepada IDN Times.


















