BPOM soal Kosmetik Ilegal: Cantik Tak Harus Putih, Yang Penting Sehat

- Kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon
- BBPOM Makassar telah menangani 7 kasus kosmetik ilegal sepanjang 2025
- Masyarakat diimbau untuk Cek KLIK sebelum membeli kosmetik dan obat
Makassar, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menyoroti risiko kesehatan akibat peredaran kosmetik ilegal yang masih marak di Sulawesi Selatan. Bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat masih kerap ditemukan dalam beberapa produk.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan maraknya peredaran kosmetik berbahaya banyak didominasi produk dengan klaim pemutih kulit. Fenomena ini muncul karena masyarakat kerap mengaitkan kecantikan dengan kulit putih.
"Ini menjadi stigma di masyarakat bahwa cantik itu identik dengan putih. Literasi ini harus kita perbaiki bahwa cantik itu tidak harus putih. Apapun warna kulit kita yang penting adalah sehat," kata Yosef, Senin (27/10/2025).
1. Merkuri dan bahan berbahaya pada kosmetik bisa merusak tubuh

Celah tersebut kerap dimanfaatkan oleh sebagian penjual untuk promosi berlebihan, bahkan tanpa dasar ilmiah. Produk dipasarkan seolah mampu memberikan hasil dramatis dalam waktu singkat.
Stigma kecantikan itu juga dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan produsen nakal untuk menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat ke dalam produk kosmetik. Padahal, penggunaan bahan-bahan tersebut dalam jangka panjang berisiko menimbulkan radang, bengkak, hingga kanker kulit dan kerusakan sistem saraf serta otak.
"Bakal terabsorpsi dalam tubuh kita karena biarpun dia digunakan di bagian luar tubuh kita, ini bisa masuk ke aliran darah, ke hati, ginjal kita. Itu bisa juga mengakibatkan kerusakan pada fungsi hati dan ginjal kita," kata Yosef.
2. BBPOM Makassar tangani 7 kasus kosmetik dan obat ilegal sepanjang 2025

Sepanjang 2025, BBPOM Makassar telah menangani 7 perkara peredaran ilegal, terdiri dari 6 kasus kosmetik ilegal dan 1 obat ilegal, dengan total barang bukti 25.780 pcs dan nilai ekonomi sekitar Rp2,95 miliar. Kasus tersebar di beberapa wilayah yakni 4 di Makassar, 1 di Bantaeng, 1 di Sidrap, dan 1 di Maros.
Yosef menjelaskan bahwa BBPOM Makassar rutin mengawasi penjualan kosmetik dan obat secara online, yang disebut sebagai cyber patrol. Tim PPMNS Balai Besar POM di Makassar melaksanakan patroli ini secara berkala untuk mendeteksi dini peredaran produk ilegal di dunia maya.
"Di wilayah kerja kami, setiap bulannya itu berkisar antara 50 link yang kita ajukan ke pusat untuk dilakukan takedown. Jadi mekanismenya, mengidentifikasi adanya link-link yang diduga menjual produk yang tidak ada izin edarnya atau tidak memiliki persyaratan, baik itu kosmetik, obat atau suplemen," kata Yosef.
3. Cek KLIK sebelum membeli kosmetik dan obat

BBPOM pun mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak, serta tidak mudah terpengaruh promosi yang menyesatkan, berlebihan, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu periksa produk dengan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
Selain itu, pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik dan membaca seluruh informasi yang tercantum pada label. Kemudian, perhatikan juga jenis produknya dan pastikan produk tersebut memiliki Izin Edar dari BPOM.
"Pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa. Jangan lupa untuk download aplikasi BPOM Mobile untuk cek legalitas produk Obat dan Makanan," kata Yosef.


















