Modus Kosmetik Ilegal di Sidrap: Disimpan Tersembunyi, Dijual Online

- Produk tidak dipajang secara terbuka, disembunyikan di laci kasir, rak belakang, dan lantai 2 toko
- Diproduksi secara rumahan dengan skala besar, menggunakan sistem maklun dan media sosial untuk promosi
- Tempat produksi kerap berpindah-pindah, pemilik pernah dihukum pada 2016 dan bisa dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara
Makassar, IDN Times - Kasus kosmetik ilegal senilai Rp728 juta di Kabupaten Sidrap mendapat sorotan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar membeberkan modus penyimpanan dan metode penjualan kosmetik tersebut.
Kosmetik ilegal tersebut senilai Rp728 juta. Operasi penindakan dilaksanakan pada 16 Oktober 2025 pukul 20.00 WITA di toko milik seorang influencer perempuan berinisial P (32 tahun).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 55 jenis kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan total 4.771 pcs. Sebagian besar produk yang ditemukan berasal dari Thailand, dengan klaim pemutih kulit.
1. Produk tidak dipajang secara terbuka

Saat tim tiba di lokasi, kosmetik tanpa izin edar itu ditemukan disembunyikan di laci kasir, rak belakang, dan lantai 2 toko yang juga tempat tinggal pemilik. Produk-produk ini rupanya tidak dipajang secara terbuka sebagaimana produk lainnya agar tidak terlihat konsumen.
Penjualan produk juga berlangsung secara online melalui DM Instagram dan WhatsApp. Ada juga belanja langsung (offline) di toko. Omzet bulanan diperkirakan Rp20-30 juta. Penjualan online mencakup pengiriman ke beberapa daerah di Indonesia.
"Produk kosmetik ilegal ini ditemukan di lantai 2 toko yang merupakan tempat tinggal dari pemilik. Artinya pemilik memang mengetahui bahwa produknya dilarang diperjualbelikan," kata Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, dalam konferensi pers di Aula Haji Minahasa BBPOM di Makassar, Senin (27/10/2025).
2. Diproduksi secara rumahan

Produksi kosmetik berlangsung secara home industry (industri rumahan), namun skala cukup besar dan berpotensi lebih luas dari temuan saat operasi. Pemilik memanfaatkan sistem maklun (pihak ketiga yang memproduksi atas nama pemilik) dan ekspedisi, serta menggunakan live streaming dan media sosial untuk promosi.
"Kalau dari secara skala produksinya karena dia memang selain menjual produk dari luar, Thailand, itu juga ada produk yang dia produksi. Dia maklun di Jawa. Tapi ternyata dia memproduksi sendiri. Artinya, bisa jadi maklun 1.000 pcs bisa jadi memproduksi lebih dari itu," kata Yosef.
Produk yang diproduksi sendiri oleh pemilik ditambahkan bahan berbahaya. Empat produk yang dibuat melalui sistem maklun yakni MJP Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening, UV Dosting, dan Face Painting, telah diuji dan terbukti mengandung merkuri.
"Kalau skalanya, kalau kita lihat juga dia bisa saja. Mungkin kelihatannya ini aja tapi kan jadi ada yang lebih besar lagi. Ini yang kita takutkan. Pemilih ini dia tuh sudah memiliki pengalaman. Karena tadi sudah pernah dihukum juga. Pembuatannya rutin," katanya.
3. Tempat produksi kerap berpindah-pindah

Yosef menjelaskan bahwa P berupaya mengelola beberapa lokasi untuk produksi kosmetik. Ada kemungkinan beberapa tempat produksi lain belum terungkap, dan dengan informasi dari masyarakat, aparat bisa menelusuri lokasi produksi yang lebih besar lagi.
"Karena memang mereka modusnya seperti itu, berpindah-pindah lokasinya. Kemudian tempat produksinya juga berpindah-pindah. Kasus ini, kalau kita telat 2 jam aja dari informasi itu, sudah pasti hilang. Karena dia sangat mudah untuk berpindah tempat," kata Yosef.
Yosef mengungkap bahwa P bukanlah pemain baru. Dia pernah dihukum pada 2016 dalam perkara serupa dengan vonis enam bulan penjara, masa percobaan satu tahun, dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan.
"Tahun sebelumnya, 2016 itu percobaan, tapi kami juga sudah melakukan kegiatan pemeriksaan rutin juga kepada toko-tokonya yang bersangkutan, dan saat itu ditemukan produk ilegal, tapi tidak banyak. Sekarang sudah nampak sehingga cukup untuk dapat kita tidak lagi secara prosesial," kata Yosef.
4. Bisa dijerat 12 tahun penjara

Pemilik toko sekaligus influencer P dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukum bagi pelanggaran ini berupa penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
BBPOM Makassar telah memeriksa saksi dan ahli, serta melayangkan panggilan kepada P yang saat ini berada di luar negeri dengan alasan berobat. Jika P tidak hadir tanpa alasan jelas, maka aparat siap menjalankan upaya paksa bersama Krimsus Polda Sulsel, termasuk penangkapan dan penahanan.
"Ini kan dia masih berobat, tapi kami sudah melakukan panggilan, tentunya minggu ini kita akan panggil lagi, apabila yang bersangkutan tidak bisa memenuhi, tidak hadir juga, ya kita bisa melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Yosef.


















