Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Sulsel: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur buat Mencalonkan Pilkada

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Makassar, IDN Times -  Calon anggota DPRD terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya.

"Caleg terpilih tidak perlu mundur karena belum melekat jabaran konstitusionalnya, karena belum dilantik," kata Ahmad, Rabu (15/5/2024).

1. Yang wajib mundur anggota DPRD, bukan caleg terpilih

Komisioner KPU Sulsel menutup rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemiluh 2024, Selasa (12/3/2024). (YouTube/KPU Sulsel)
Komisioner KPU Sulsel menutup rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemiluh 2024, Selasa (12/3/2024). (YouTube/KPU Sulsel)

Ahmad menerangkan, hak-hak sebagai anggota DPRD belum melekat pada caleg terpilih jika belum dilantik. Sehingga mereka juga tidak perlu mengundurkan diri dari pencalonan legislatif jika maju di pilkada, sebagaimana kewajiban anggota DPRD mundur.

"Di ketentuan Pasal 7 di Undang-Undang Nomor 10 (Tahun 2016 tentang Pilkada) jelas menyebut bahwa yang wajib mundur adalah anggota DPRD," ucap Ahmad.

Aturan wajib mundur bagi anggota DPRD tertuang dalam UU 10/2016. Pada pasal 7 ayat (2) poin s. diterangkan, salah satu syarat pencalonan di pilkada adalah mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

2. Pernyataan siap mundur bakal diatur di PKPU

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Sebelumnya syarat pencalonan di pilkada jadi materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK menolak gugatan agar calon harus mundur sebagai caleg terpilih.

Ahmad menyampaikan, dalam amar putusan MK, salah satu pertimbangannya adalah KPU membuat surat pernyataan siap mundur bagi caleg terpilih. Namun hal itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU. 

'Itu bagian dari pertimbangan amar putusan. PKPU pencalonan kita tunggu, karena semua produk perundang-undangan dikonsultasikan dengan pembentuk UU dalam hal ini DPR RI, di Komisi 2. Di situ nanti diatur secara teknis syarat pencalonan," ucap Ahmad.

3. Pelantikan caleg terpilih bukan ranah KPU

ilustrasi kampanye pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
ilustrasi kampanye pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Ketika ditanya tentang kemungkinan pelantikan caleg terpilih yang tertunda dan mempengaruhi pencalonan di pilkada, Adiwijaya menyatakan bahwa hal itu berada di luar ranah kebijakan KPU.  Dia tidak bisa dikomentari lebih jauh.

"Itu ranah kebijakan, kita tidak bisa komentari soal itu," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Diduga Balas Dendam, 7 Rumah Dibakar saat Tawuran Warga di Makassar

18 Nov 2025, 23:08 WIBNews