Makassar, IDN Times - Setelah sebelumnya diberikan penambahan waktu, seluruh partai politik telah menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg ke KPU Makassar. Dengan demikian, KPU bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam Pemilu 2024.
KPU telah memberikan penambahan waktu kepada parpol untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen bacaleg hingga pukul 16.00 WITA, Minggu (16/7/2023). Semua parpol telah memanfaatkan penambahan waktu ini.
"Dengan berakhirnya masa penambahan waktu, KPU Makassar fokus kembali melakukan vermin kedua yang tahapannya hingga 5 Agustus nanti," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mahsar.