Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Faridl Wajdi menekankan bahwa masa jabatan Wali Kota Makassar M. Ramdhan Pomanto akan berakhir pada akhir tahun 2024. Berakhirnya masa jabatan Danny seiring terpilihnya kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Farid mengatakan, hal itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 2017 ayat (7) dijelaskan, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024.
"Masa jabatan kepala daerah terpilih 2020 sampai terpilihnya kepala daerah (hasil pilkada) 2024. Jadi pilkada dipercepat atau tidak, tidak ada perbedaan masa jabatan," kata Farid saat dihubungi, Senin (9/10/2023).
M. Ramdhan 'Danny' Pomanto terpilih sebagai Wali Kota Makassar pada Pilkada 2020. Baru-baru ini wakilnya, Fatmawati Rusdi, mengajukan pengundurkan diri karena ingin mencalonkan di pemilihan legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.
