Makassar, IDN Times - Tahapan pesta demokrasi sebentar lagi akan dimulai. Partai Politik (Parpol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ingin menjadi peserta kontestasi pemilihan umum (Pemilu 2024) wajib mengetahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi, mengungkapkan bahwa hal paling krusial dalam aturan tersebut adalah perlakuan berbeda terhadap parpol berdasarkan tiga kategori dalam tahap pendaftaran dan verifikasi. Hal itu disampaikan Faridl saat kegiatan koordinasi dan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik di Hotel Santika, Makassar, Selasa (2/8/2022).
"Yang paling krusial yang paling banyak kita diskusikan dari verifikasi. Treatment terhadap tiga situasi dan dua keadaan. Partai baru dan partai lama yang lolos PT (Presidential Threshold/ambang batas) dan tidak lolos PT," katanya.
