Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU Makassar Minta Bakal Pasangan Calon Tes PCR Sebelum Daftar

KPU Makassar Minta Bakal Pasangan Calon Tes PCR Sebelum Daftar
Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana
Share Article

Makassar,IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 4-6 September 2020. Jelang pendaftaran, bapaslon diminta menjalani pemeriksaan tes COVID-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Kewajiban menjalani pemeriksaan swab bagi bakal calon kepala daerah sesuai isi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam pasal 50A ayat 1 disebutkan bahwa bapaslon melakukan pemeriksaan RT-PCR sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif COVID-19.  

"Jadi sudah ada aturannya mereka (Bapaslon) melakukan swab," kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Rabu (2/9/2020).

1. KPU sudah harus mengetahui hasil pemeriksaan tiap bapaslon sebelum pendaftaran

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Gunawan mengatakan, pemeriksaan PCR dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan. Meski begitu, dia belum bisa menyebutkan apakah surat hasil pemeriksaan tersebut harus disertakan pada saat pendaftaran atau tidak. 

"Tapi yang pasti, KPU harus sudah mengetahui hasilnya sebelum pendaftaran. Sudah ada hasilnya diterima KPU sebelum pendaftaran," dia menerangkan.

2. Kandidat yang dinyatakan positif tidak boleh datang ke lokasi pendaftaran

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika salah satu kandidat dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan datang atau diwakili pada saat pendaftaran. Selanjutnya dia wajib menjalani isolasi mandiri.

Meski demikian, Gunawan menyebutkan bahwa apapun hasil pemeriksaan PCR itu nantinya, termasuk jika hasilnya positif, maka hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan kandidat.

"Ini tidak mempengaruhi diterima atau tidaknya pendaftaran bapaslon. Biar positif tetap bisa mendaftar. Kan COVID-19 ini bisa sembuh," katanya.

3. Kandidat yang tidak bisa datang karena positif disarankan memanfaatkan teknologi informasi

Ilustrasi handphone atau ponsel pintar dan digitalisasi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi handphone atau ponsel pintar dan digitalisasi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Lebih jauh Gunawan mengatakan, jika ada kandidat yang tidak bisa datang karena positif COVID-19, maka kandidat yang bersangkutan sebaiknya memanfaatkan teknologi informasi untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan timnya.

"Jadi bisa saja misalnya di WA video call dengan calon yang tidak hadir karena dia positif COVID-19," kata Gunawan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

ART Asal NTT Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar

28 Jun 2026, 14:05 WIBNews