Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar meminta partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada pengajuan daftar calon legislatif pada Pemilu 2024.
KPU makassar telah mengumumkan dibukanya pengajuan bakal calon anggota DPRD Makassar sejak Senin, 1 Mei 2023. Aturan keterwakilan perempuan pada daftar caleg tertuang pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dengan jumlah alokasi kursi di semua daerah pemilihan di Makassar yang berkisar 9 hingga 11 kursi, berarti tiap partai mengajukan minimal tiga orang perempuan sebagai bakal caleg di tiap dapilnya," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar, dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).
