Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membatasi jumlah orang, pada pendaftaran pasangan bakal calon Pilkada, yang dibuka pada 4-6 September 2020. Pendaftaran digelar di Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Raya Antang, Kecamatan Manggala.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, pihaknya membatasi orang yang masuk bersama bakal calon ke halaman kantor. Selain alasan keamanan, pembatasan juga untuk menghindari penumpukan massa di situasi pandemik.
“Yang bisa masuk di halaman KPU maksimal 15 orang,” kata Gunawan kepada wartawan di Makassar, Kamis (27/8/2020).
