Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPK Minta Pemda di Sulsel Kuatkan Peran APIP untuk Cegah Korupsi

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/7/2024). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
  • KPK meminta pemda di Sulawesi Selatan berkomitmen dalam mencegah korupsi dengan menguatkan peran APIP.
  • APIP memiliki peran sentral dalam mencegah fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi di daerah.
  • Program KPK fokus pada pencegahan korupsi melalui penguatan APIP sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Selatan (Sulsel) berkomitmen dalam mencegah korupsi. Caranya dengan menguatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat Rapat Koordinasi Kepala Daerah dalam Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (17/7/2024).

"Tentunya adalah tugas dari semua aparat penyelenggara di pemda khususnya Sulsel untuk lebih menguatkan kedudukan APIP agar supaya levelnya meningkat," kata Johanis.

1. APIP berperan sentral mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah

kpk

Johanis menjelaskan APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Peran tersebut yakni mencegah kemungkinan terjadinya fraud atau penyajian laporan keuangan palsu, tindak pidana korupsi, dan maladministasi.

"Salah satu untuk mencegah melalui penguatan APIP. Harapan kami, penguatan APIP di daerah oleh pemerintah dalam hal ini gubernur, wali kota dan bupati sehingga levelnya dia akan meningkat dari 3 menjadi 5" kata Johanas.

2. APIP punya fungsi mengawasi

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)

APIP merupakan instansi pemerintah yang bertugas dan berfungsi mengawasi. Tugas dan fungsi pokoknya juga terbagi untuk setiap lingkup.

Beberapa instansi yang termasuk APIP yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden, Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Inspektorat Pemerintah Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, serta Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota.

3. KPK ingin fokus pencegahan

Ilustrasi koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Johanis pun menjelaskan rakorda APIP ini merupakan program KPK yang berfokus pada pencegahan korupsi. Hal ini mengacu pada Pasal 43 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Makanya dalam kegiatan ini adalah tidak lain untuk melaksanakan apa yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tidak pidana korupsi melalui tindakan pencegahan," kata Johanis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us