Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Makassar telah berupaya untuk memediasi kasus perundungan dan penganiayaan pelajar SMP. Polisi juga telah mempertemukan pihak keluarga korban berinisial AI (13) dan tersangka berinisial PA (13).

"Namun tidak ada kesepakatan atau perdamaian sehingga diputuskan untuk dilakukan proses lanjut," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, AKP Lando, Selasa (25/1/2022) malam.

1. Pihak korban menolak berdamai

Tangkapan layar rekaman video perundungan siswi SMP di Makassar/Istimewa

Lando menyatakan, upaya mediasi untuk mencari solusi atau restorative justice (JC) berlangsung di Polrestabes Makassar, Kamis, (20/1/2022). Meski memaafkan, keluarga korban kukuh agar proses hukum berjalan.

"Dan akhirnya sudah digelarkan (perkara) juga kemarin, pada 24 Januari untuk ditingkatkan (kasusnya) ke tahap penyidikan," ungkap Lando.

2. Polisi lengkapi berkas perkara

Editorial Team

Tonton lebih seru di