Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Khawatir Kabur, Keluarga Putri Dakka Desak Polisi Tahan Dokter Resti
Juru Bicara Keluarga Putri Dakka, Sharma Hadeyang, saat memperlihatkan bukti tangkapan layar dugaan pencemaran nama baik Dokter RA terhadap Putri Dakka, IDN Times / Darsil Yahya
  • Keluarga Putri Dakka meminta PN Makassar mempertimbangkan penahanan Dokter RA karena khawatir terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

  • Sidang dugaan pencemaran nama baik yang dijadwalkan pada 10/8/2026 ditunda hingga pekan depan karena pihak pelapor berhalangan hadir.

  • Keluarga menyatakan dana refund jamaah telah dikembalikan dan mempertimbangkan langkah hukum terkait dana Rp240 juta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Juli hingga 5 Agustus 2026

Proses refund terakhir berlangsung dengan total dana yang dikembalikan mencapai Rp1.165.500.000.

Senin (10/8/2026)

Keluarga Putri Dakka mendesak PN Makassar mempertimbangkan penahanan Dr Resty. Sidang yang sedianya digelar pada hari itu ditunda hingga pekan depan karena pihak pelapor berhalangan hadir.

Kini

Keluarga Putri Dakka mempertimbangkan langkah hukum terkait dana Rp240 juta yang disebut belum dikembalikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Keluarga Putri Dakka meminta PN Makassar mempertimbangkan penahanan Dr Resty dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
  • Who?
    Keluarga Putri Dakka, Sharma Hadeyang, Dr Resty, dan majelis hakim PN Makassar.
  • Where?
    Kota Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar.
  • When?
    Permintaan disampaikan kepada wartawan di Kota Makassar pada Senin (10/8/2026).
  • Why?
    Keluarga mengkhawatirkan Dr Resty melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, terutama perangkat telepon seluler.
  • How?
    Sharma Hadeyang menyampaikan permintaan penahanan kepada wartawan dan keluarga mempertimbangkan laporan balik terkait dana Rp240 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Keluarga Putri Dakka meminta hakim menahan Dr Resty karena takut ia pergi atau menghilangkan telepon. Sidang soal nama baik ditunda karena Putri punya kegiatan di luar Makassar. Keluarga juga bilang uang refund jamaah sudah dikembalikan dan sedang memikirkan laporan tentang Rp240 juta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klarifikasi keluarga mengenai pengembalian dana refund dan pemberangkatan 147 jamaah menunjukkan upaya menjawab sorotan terhadap program subsidi umrah. Pernyataan bahwa refund terakhir berlangsung 6 Juli hingga 5 Agustus 2026 memberi rincian mengenai proses yang mereka sebut telah dijalankan, sementara persoalan hukum tetap dipertimbangkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Keluarga mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka, mendesak pihak kepolisian mempertimbangkan penahanan terhadap Dokter RA yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Desakan tersebut disampaikan Juru Bicara Keluarga Putri Dakka, Sharma Hadeyang. Menurutnya, pihak keluarga khawatir terdakwa melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, terutama perangkat telepon seluler yang diduga digunakan untuk melakukan siaran langsung di media sosial.

1. Sidang Putri Dakka Ditunda Pekan Depan

Juru Bicara Keluarga Putri Dakka, Sharma Hadeyang, saat memperlihatkan bukti tangkapan layar dugaan pencemaran nama baik Dokter RA terhadap Putri Dakka, IDN Times / Darsil Yahya

Di tengah desakan tersebut, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Putri Dakka kembali ditunda. Sidang yang sedianya digelar pada Senin (10/8/2026) ditunda hingga pekan depan lantaran pihak pelapor berhalangan hadir.

Sharma mengatakan, Putri Dakka tidak dapat hadir karena memiliki kegiatan yang dinilai mendesak di luar Kota Makassar. Penundaan tersebut disebut telah disetujui panitera.

Kasus ini bermula dari siaran langsung Dokter RA melalui Instagram. Dalam siaran tersebut, Dokter RAdisebut menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak keluarga mempersoalkan pernyataan tersebut karena saat itu disebut belum ada laporan kepolisian maupun penetapan tersangka terhadap Putri Dakka.

“Status DPO bukan sesuatu yang bisa ditetapkan oleh masyarakat sipil. Itu merupakan kewenangan pihak berwajib,” kata Sharma.

2. Keluarga Klaim Refund Jamaah Capai Rp1,1 Miliar

Juru Bicara Keluarga Putri Dakka, Sharma Hadeyang, saat memperlihatkan bukti tangkapan layar dugaan pencemaran nama baik Dokter RA terhadap Putri Dakka, IDN Times / Darsil Yahya

Keluarga Putri Dakka juga memberikan klarifikasi terkait program subsidi umrah yang sempat menjadi sorotan. Keluarga menyebut program sedekah tersebut telah berjalan selama puluhan tahun.

Mereka membantah adanya dugaan penipuan terkait jamaah yang batal berangkat maupun meminta pengembalian dana. Menurut keluarga, seluruh dana jamaah yang meminta refund telah dikembalikan.

"Dari sekitar Rp4 miliar dana yang disebut masuk dari jamaah, pihak penyelenggara mengklaim telah mengeluarkan dana refund dan subsidi hingga sekitar Rp7,5 miliar,"

Sebanyak 147 jamaah juga disebut telah diberangkatkan secara bertahap. Sementara proses refund terakhir berlangsung pada 6 Juli hingga 5 Agustus 2026 dengan total dana yang dikembalikan mencapai Rp1.165.500.000.

“Untuk jamaah yang tidak jadi berangkat atau meminta refund, seluruh dananya telah dikembalikan. Tidak ada uang jamaah yang dibawa kabur,” tegasnya.

3. Keluarga Pertimbangkan Laporan Balik Rp240 Juta

Eks Cawalkot Palopo, Putri Dakka. Instagram/Putridakka

Tak hanya soal pencemaran nama baik, keluarga Putri Dakka juga mengungkap persoalan lain yang disebut melibatkan Dokter RA. Sebelum perkara pencemaran nama baik bergulir, Dokter RA disebut pernah menawarkan jasa travel untuk pemberangkatan umrah kepada pihak Putri Dakka.

Atas kerja sama tersebut, pihak Putri Dakka disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp240 juta. Namun, kerja sama itu dibatalkan setelah pihak Putri Dakka mengetahui travel yang ditawarkan Dokter RA disebut tidak memiliki Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) serta tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun di Arab Saudi.

Kini keluarga Putri Dakka bakal mempertimbangkan langkah hukum terkait dana tersebut yang disebut belum dikembalikan.

“Pihak kami juga akan mempertimbangkan laporan balik terkait dana Rp240 juta yang sampai sekarang belum dikembalikan,” ujar Sharma.

Keluarga menegaskan langkah hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ditempuh agar menjadi efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk tidak menyebarkan tuduhan melalui media sosial tanpa dasar dan data yang valid.

Sebelumnya, Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan RA, seorang dokter kecantikan sekaligus pegiat media sosial di Makassar, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia dilaporkan oleh eks Calon Wali Kota Palopo Putri Hamda Dakka alias Putri Dakka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article