Eks Cawalkot Palopo, Putri Dakka. Instagram/Putridakka
Tak hanya soal pencemaran nama baik, keluarga Putri Dakka juga mengungkap persoalan lain yang disebut melibatkan Dokter RA. Sebelum perkara pencemaran nama baik bergulir, Dokter RA disebut pernah menawarkan jasa travel untuk pemberangkatan umrah kepada pihak Putri Dakka.
Atas kerja sama tersebut, pihak Putri Dakka disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp240 juta. Namun, kerja sama itu dibatalkan setelah pihak Putri Dakka mengetahui travel yang ditawarkan Dokter RA disebut tidak memiliki Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) serta tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun di Arab Saudi.
Kini keluarga Putri Dakka bakal mempertimbangkan langkah hukum terkait dana tersebut yang disebut belum dikembalikan.
“Pihak kami juga akan mempertimbangkan laporan balik terkait dana Rp240 juta yang sampai sekarang belum dikembalikan,” ujar Sharma.
Keluarga menegaskan langkah hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ditempuh agar menjadi efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk tidak menyebarkan tuduhan melalui media sosial tanpa dasar dan data yang valid.
Sebelumnya, Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan RA, seorang dokter kecantikan sekaligus pegiat media sosial di Makassar, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia dilaporkan oleh eks Calon Wali Kota Palopo Putri Hamda Dakka alias Putri Dakka.