Dokter Kecantikan RA Tersangka Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Makassar, IDN Times - Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan RA, seorang dokter kecantikan sekaligus pegiat media sosial di Makassar, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia dilaporkan oleh eks Calon Wali Kota Palopo Putri Hamda Dakka alias Putri Dakka.
Penyidik menetapkan status tersangka lewat surat bernomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Hal itu disampaikan kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, setelah menerima tembusan dari penyidik.
RA dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 19 Desember 2024.
1. Perkara dipicu unggahan di Instagram

Putri Dakka, yang juga mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, melaporkan RA karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, pada 17 Desesember 2024. Dalam unggahan tersebut, RA menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah.
Narasi itu disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Kuasa hukum pelapor menyebut penyidik menganggap unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kuasa hukum juga menilai serangkaian tuduhan dan serangan terhadap kliennya merupakan bagian dari black campaign yang terorganisasi dan berlatar belakang persaingan politik.
“Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur dengan tujuan menjatuhkan reputasi klien kami di mata publik,” ujar Arthasasta dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
2. Bantah tuduhan penipuan

Putri Dakka membantah seluruh tuduhan penipuan yang ditudingkan tersangka melalui akun Instagram. Ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi maupun permintaan refund secara resmi dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban.
Berdasarkan data yang diterima dari penyidik, terdapat 69 nama calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan. Namun setelah diverifikasi, ditemukan empat orang di antaranya telah menerima refund sebelumnya. Proses refund dilakukan melalui mekanisme komunikasi dan verifikasi.
Kuasa hukum menyatakan Putri Dakka telah lama menjalankan kegiatan sosial pemberangkatan umrah. Sejak 2022, ia rutin menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru mengaji, dan masyarakat kurang mampu.
Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, di mana setiap jamaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.
Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan. Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jemaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund.
Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sekitar Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.
3. Putri Dakka juga bakal laporkan soal dugaan travel umrah bodong

Selain kasus pencemaran nama baik, Putri Dakka juga berencana melaporkan RA terkait kasus hukum lain. RA diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait operasional sebuah travel umrah yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi.
Kasus bermula ketika pada 3 Desember 2024, saat travel yang menempatkan RA sebagai direktur, meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jemaah umrah beserta uang muka (DP) sebesar Rp240 juta. Namun setelah diketahui travel tersebut tidak berizin, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, DP tersebut belum dikembalikan.
Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyatakan akan melaporkan RA ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat.


















