Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Eks Cawalkot Palopo Putri Dakka

- Alasan Polda Sulsel tetapkan Putri Dakka tersangka: Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan hadir setelah ramai diberitakan dengan bukti pembayaran utang.
- Isi surat pencabutan status tersangka: Surat pencabutan status tersangka ditandatangani Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono setelah gelar perkara khusus, karena dinilai tidak cukup bukti.
- Penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel: Penetapan tersangka atas Putri Dakka disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, berdasarkan hasil penyelidikan atas l
Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan resmi mencabut status tersangka mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mengonfirmasi penghentian kasus tersebut. Ia menyebut perkara dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus dan menemukan persoalan telah diselesaikan.
"Iya kita hentikan kasusnya SP3 setelah diperiksa PD memang sudah ada melunasi hutangnya," kata Setiadi saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
1. Alasan Polda Sulsel tetapkan Putri Dakka tersangka

Setiadi menjelaskan, sebelumnya Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. Namun setelah kasus tersebut ramai diberitakan, yang bersangkutan hadir dan menunjukkan bukti pembayaran utang.
"Itu pada saat dia dipanggil dua kali kan tidak hadir, terus tersangka. Ribut-ribut, dia datang memberikan bukti pembayaran, dari bukti pembayaran itulah bahwa dia sudah bayar," jelasnya.
2. Isi surat pencabutan status tersangka

Berdasarkan foto surat pencabutan status tersangka yang diterima IDN Times, dokumen tersebut ditandatangani Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Dalam surat itu disebutkan pencabutan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara khusus pada 10 Februari 2026.
Pada poin kedua keputusan surat tertulis bahwa status tersangka Putri Dakka dicabut dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP maupun Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena perkara tersebut dinilai tidak cukup bukti.
Kasus tersebut diketahui berkaitan dengan persoalan utang piutang dalam bisnis kosmetik antara Putri Dakka dan pelapor berinisial F.
Setiadi menegaskan, saat ini tidak ada lagi status tersangka terhadap Putri Dakka dalam perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
3. Penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel

Pengumuman tersangka atas Putri Dakka dusampaikan Polda Sulsel melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Didik mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi yang diterima penyidik.
"Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka," ujar Didik di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).

















