Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putri Dakka Polisikan Wagub Sulsel atas Dugaan Pengaduan Palsu

Putri Dakka 1 (1).jpeg
Eks Cawalkot Palopo, Putri Dakka. Instagram/Putridakka
Intinya sih...
  • Kasus Putri Dakka SP3
  • Putri Dakka melaporkan Wagub Sulsel atas dugaan pengaduan palsu terkait kasus penipuan bisnis kosmetik yang sebelumnya dilaporkan oleh Fatmawati.
  • Diduga tak miliki unsur pidana
  • Penyidik Polda Sulsel menghentikan penyidikan terhadap Putri Dakka karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kerja sama bisnis dengan Fatmawati.
  • Dana telah dikembalikan
  • Pengembalian modal dan pembagian keuntungan kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow telah dilakukan sesuai perjanjian antara Putri dan Fatmawati.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Eks Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).

Putri Dakka yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan orang nomor dua di Sulsel itu dilaporan atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.

"Iya (melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri)," kata Putri Dakka kepada IDN Times, Jumat.

Dijelaskan, Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pengaduan palsu atau fitnah, di mana seseorang dengan sengaja menimbulkan persangkaan palsu bahwa orang lain melakukan tindak pidana. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV. 

1. Kasus Putri Dakka SP3

Eks Cawalkot Palopo, Putri Dakka. Instagram/Putridakka
Eks Cawalkot Palopo, Putri Dakka. Instagram/Putridakka

​​Kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso mengatakan langkah hukum ini diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Putri Dakka dalam kasus dugaan penipuan bisnis kosmetik yang sebelumnya dilaporkan oleh Fatmawati.

"Fatmawati Rusdi yang tak lain istri dari Rusdi Masse melaporkan Putri Dakka lewat seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025," ucap Artahsasta dalam keterangan tertulisnya.

Artahsasta menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan Fatmawati selaku investor sebesar Rp1,730 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana," ujarnya.

2. Diduga tak miliki unsur pidana

-
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dir Krimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Plh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Muhammad Ridwan. Foto : IDN Times / Darsil Yahya

Ia juga menyebut bahwa Fatmawati Rusdi telah menerima pengembalian seluruh modal sebesar Rp1,730 miliar dan pembagian keuntungan kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow sebesar Rp2,202 miliar, jumlah yang disebut lebih besar dari kewajiban yang seharusnya diterima.

"Berdasarkan temuan tersebut, laporan terhadap Putri dinilai tidak memiliki unsur pidana dan dapat dikategorikan sebagai pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 KUHP," jelasnya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik Polda Sulsel menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026 karena tidak ditemukan unsur pidana.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Putri Dakka dan Fatmawati Rusdi dalam penjualan kosmetik Lavish Glow sejak 2022 dan berlanjut pada 2023 hingga 2024.

"Kerja sama tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 20 dan Akta Nomor 21 yang diterbitkan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023," bebernya.

3. Dana telah dikembalikan

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi saat menghadiri Sidang Umum Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri (HIMPUNI) di Makassar, Jumat (21/2/2025). (Dok. Istimewa)
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi saat menghadiri Sidang Umum Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri (HIMPUNI) di Makassar, Jumat (21/2/2025). (Dok. Istimewa)

Dalam perjanjian, Fatmawati bertindak sebagai investor dengan menanamkan modal Rp1,730 miliar dan berhak memperoleh pembagian keuntungan sebesar 60 persen atau Rp314,7 juta untuk setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik Lavish Glow yang dikelola pihak Putri.

"Pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar, telah ditransfer Putri ke rekening atas nama Ayon Safruddin di Bank BCA dengan nomor rekening 41407692XX sesuai instruksi Fatmawati melalui pesan WhatsApp," tuturnya.

Pengembalian modal kerja sama dalam Akta Nomor 20 juga disebut telah ditransfer ke rekening atas nama Fatah Gunawan di Bank Mandiri dengan nomor rekening 12500149022XX.

"Sementara pengembalian modal Akta Nomor 21 sebesar Rp1,730 miliar disebut dibayarkan langsung kepada Fatmawati menggunakan cek tunai BCA atas nama perusahaan milik Putri," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Eks Cawalkot Palopo Putri Dakka

14 Feb 2026, 02:55 WIBNews