Hindari Cicilan Motor, Tukang Ojek di Makassar Pura-Pura Dibegal

- Kahar pura-pura menjadi korban begal untuk menghindari kewajiban membayar cicilan kendaraan.
- Polisi menemukan kejanggalan dalam laporan Kahar, termasuk sepeda motor yang ternyata telah digadaikan.
- Motif Kahar adalah menghindari cicilan kendaraan dengan hasil gadai motor untuk bermain judi online.
Makassar, IDN Times – Seorang pria bernama Kahar (34) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merekayasa laporan polisi dengan berpura-pura menjadi korban begal demi menghindari kewajiban membayar cicilan kendaraan
Kahar yang bekerja sebagai tukang ojek melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan di Jalan Poros Kapasa Raya, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
1. Mengaku motor dan dompet dicuri

Ia mengaku sepeda motor Honda Scoopy warna krim hitam bernomor polisi DD 3842 XCL dirampas pelaku. Selain motor, Kahar juga mengklaim kehilangan telepon genggam dan dompet.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf bersama personel piket fungsi dan tim opsnal langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
2. Polisi temukan kejanggalan

Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan pelapor dinilai tidak konsisten.
“Setelah kami lakukan pengecekan TKP dan pendalaman, diperoleh fakta bahwa laporan tersebut tidak benar. Sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata telah digadaikan oleh rekan pelapor,” kata Yusuf dalam keterangannya Jumat (13/2/2026).
3. Motor digadai untuk main judol

Dari hasil interogasi, polisi memastikan laporan begal itu sengaja direkayasa. Motifnya untuk menghindari cicilan kendaraan kepada perusahaan pembiayaan.
"Uang hasil gadai motor tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online," ujar Mantan Kapolsek Rappocini tersebut.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana atas laporan palsu yang dibuat pelapor.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Namun apabila terbukti palsu, tentu ada konsekuensi hukum bagi pelapor,” tegas Kompol Muhammad Yusuf.


















