Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses penerbitan PBG dan SLF di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Penyidik menduga adanya praktik pemungutan uang terhadap sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan hingga korporasi.
Dari pengembangan perkara tersebut, polisi mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Aliran dana itu diduga berkaitan dengan pengurusan PBG dan SLF dan hingga kini masih didalami penyidik.
Sejumlah pihak telah diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk Ardiansyah. Hingga kini, polisi belum mengumumkan adanya perubahan status hukum Ardiansyah dari saksi menjadi tersangka.