Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua Kadin Gowa Dijemput Polisi Usai Tiba dari Luar Negeri
Ketua KADIN Gowa, Ardiansyah saat tiba di Mapolresta Gowa, Minggu (30/82026). Dok. Istimewa
  • Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad dijemput polisi setelah tiba dari luar negeri untuk menjalani pemeriksaan.
  • Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan dugaan pungli, gratifikasi, pemerasan, dan TPPU dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.
  • Polisi menyatakan Ardiansyah masih berstatus saksi, sementara dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar masih didalami.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
awal Agustus 2026

Penyidik Tipikor Polresta Gowa menggeledah rumah Ardiansyah. Saat penyidik mendatangi rumahnya, Ardiansyah disebut berada di luar negeri.

Minggu (30/8/2026)

AKP Muhailis Haeruddin menyampaikan bahwa Ardiansyah dijemput untuk pemeriksaan setelah dua panggilan tidak dihadiri.

hingga kini

Dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar masih didalami penyidik. Polisi belum mengumumkan perubahan status hukum Ardiansyah dari saksi menjadi tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ardiansyah Arsyad dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, dan TPPU dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.
  • Who?
    Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad diperiksa oleh penyidik Tipikor Polresta Gowa. AKP Muhailis Haeruddin menyampaikan keterangan penjemputan tersebut.
  • Where?
    Penjemputan disebut terjadi setelah Ardiansyah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, dan ia dibawa ke Mapolresta Gowa dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
  • When?
    AKP Muhailis Haeruddin menyampaikan keterangan pada Minggu (30/8/2026). Rumah Ardiansyah telah digeledah pada awal Agustus 2026.
  • Why?
    Penyidik menerbitkan surat perintah membawa saksi berdasarkan KUHAP setelah dua panggilan yang patut dan sah tidak diindahkan atau tidak dihadiri.
  • How?
    Ardiansyah dibawa bersama anggota Polresta untuk diperiksa. Hingga perkembangan terakhir, polisi menyatakan status hukumnya masih sebagai saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ardiansyah Arsyad, Ketua Kadin Gowa, dijemput polisi setelah pulang dari luar negeri. Polisi membawanya untuk diperiksa tentang urusan izin bangunan di Gowa. Polisi bilang Ardiansyah masih saksi, belum jadi tersangka. Polisi juga sedang mencari tahu soal uang sekitar Rp1,8 miliar dan memeriksa orang-orang yang terlibat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penegasan bahwa Ardiansyah masih berstatus saksi menunjukkan pemeriksaan berjalan dalam tahapan penyidikan yang disebut polisi. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang diperiksa dan dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar juga mencerminkan upaya penyidik mendalami perkara perizinan PBG dan SLF di Kabupaten Gowa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, dijemput polisi setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Ardiansyah selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.

1. Diduga tidak kooperatif

Ilustrasi polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, mengatakan saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Ardiansyah dibawa ke Mapolresta Gowa bersama anggota Polresta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menyeret namanya dan nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

"Penjemputan Ardiansyah dilakukan karena sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali secara patut dan sah, namun tidak diindahkan atau tidak dihadiri. Sehingga penyidik berdasarkan KUHAP menerbitkan surat perintah membawa saksi karena yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Muhailis kepada wartawam, Minggu (30/8/2026).

Meski dijemput paksa untuk kepentingan pemeriksaan, polisi memastikan status hukum Ardiansyah hingga perkembangan terakhir masih sebagai saksi.

2. Diperiksa terkait dugaan pungli

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)

Nama Ardiansyah sebelumnya telah masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gowa dalam pengembangan kasus dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penyidik Tipikor Polresta Gowa juga telah menggeledah rumah Ardiansyah pada awal Agustus 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.

Muhailis sebelumnya membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Saat penyidik mendatangi rumahnya, Ardiansyah disebut sedang berada di luar negeri.

3. Dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses penerbitan PBG dan SLF di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.

Penyidik menduga adanya praktik pemungutan uang terhadap sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan hingga korporasi.

Dari pengembangan perkara tersebut, polisi mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Aliran dana itu diduga berkaitan dengan pengurusan PBG dan SLF dan hingga kini masih didalami penyidik.

Sejumlah pihak telah diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk Ardiansyah. Hingga kini, polisi belum mengumumkan adanya perubahan status hukum Ardiansyah dari saksi menjadi tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article