Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ketua dan Sekretaris Khilafatul Muslimin Maros Ditetapkan Tersangka

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat diwawancarai wartawan di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Senin (20/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros.

"Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tegas Kapolda, Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan di Kota Makassar, Senin (20/6/2022).

Diketahui, pihak Pemerintah Maros telah menetapkan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin yang berada di daerah Kecamatan Malawa sebagai pondok pesantren ilegal.

1. Ketua dan sekretaris tersangka

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kepada wartawan di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Nana menyebutkan dua orang yang ditetapkan tersangka adalah ketua pesantren, HM, dan sekertarisnya, MI.

"Dua orang kita tingkatkan jadi tersangka, mereka adalah ketua dan juga sekretaris Khilafatul Muslimin di Maros," ujar Nana.

Setelah ketua dan sekertaris Khilafatul Muslimin Maros ditetapkan tersangka, tim penyidik Polda Sulsel juga telah menahan kedua tersangka untuk penyidikan lanjutan.

"Kami juga sudah amankan dua tersangka ini dan sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan sedang kami kembangkan," lanjutnya.

2. Sebanyak 17 orang diperiksa polisi

Ilustrasi penutupan Pesantren Khilafatul Muslimin. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Untuk pengembangan kasus, tim penyidik Polda juga telah memeriksa belasan orang terkait persoalan kasus Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros.

"Hal ini kita mendasari juga beberapa saksi yang kita periksa, ada 17 saksi kita sudah mintai keterangan terkait dengan masalah khilafatul muslimin ini," jelas Irjen Pol Nana.

"Sebagian ada beberapa dari masyarakat yang tergabung dalam khilafatul muslimin, mereka akan membuat deklarasi kembali ke ajaran Islam yang Kaffah," tambahnya.

3. Barang bukti diamankan

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Irjen Pol Nana Sudjana juga menambahkan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin.

"Barang bukti ada buku panduan, bendera dan ada istilah yang mengarah pada ajaran untuk ajarannya ini. Iya (jihad)," tutupnya.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi menyebut, Khilafatul Muslimin merupakan kelompok yang aktif mempropagandakan khilafah di Indonesia. Padahal, Indonesia merupakan negara yang memiliki ideologi Pancasila.

"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us