Ketua dan Dua Bendahara KONI Luwu Tersangka Korupsi Dana Hibah

- Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan 3 tersangka korupsi di KONI Luwu, termasuk Ketua KONI Luwu.
- Tersangka diduga manipulasi LPj dana hibah KONI Luwu tahun 2022, menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
- Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka korupsi di lingkup Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu. Salah satunya Ketua KONI Luwu berinisial ARM.
Penetapan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Luwu tahun 2022.
1. Tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban

Kepala Seksi Intel Kejari Luwu Andi Ardi Arman mengatakan ketiga tersangka yakni Inisial ARM dengan jabatan Ketua KONI Kabupaten Luwu, serta Inisial SS dan A jabatan Bendahara KONI Kabupaten Luwu.
"Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022," ucap Ardi dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
2. Kerugian negara mencapai Rp368 juta lebih

Akibat manipulasi itu, kata Ardi, terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
"Bahwa Berdasarkan Hasil Gelar Perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan Nilai Kerugian Negara Sebesar Rp368.979.000," ucapnya.
Tim Penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022.
3. Tersangka dijerat dengan UU Tipikor

Ardi menambahkan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
"Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana," kata dia.