Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kementerian PPPA Koordinasi Unhas Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan. Koordinasi terkait dugaan pelecehan seksual oleh dosen Unhas terhadap seorang mahasiswi.

"Kami berkoordinasi dengan Satgas PPKS di universitas untuk mengetahui sejauh mana Satgas PPKS juga bekerja untuk ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dikutip dari Antara, Sabtu (30/11/2024).

1. KemenPPPA sampaikan keprihatinan atas pelecehan seksual mahasiswi Unhas

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kemen PPPA, Ratna Susianawati (Dok. Humas KemenPPPA)

Ratna mengatakan, KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu ntuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kronologis kejadian.

Pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya peristiwa pelecehan seksual ini. "Kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus juga ini menjadi catatan peristiwa-peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi," kata Ratna Susianawati.

2. Korban mesti mendapatkan pendampingan

Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas / Istimewa

Lebih lanjut, Ratna menyebut pihaknya juga menekankan pendampingan terhadap korban. "Ini (pendampingan) yang terpenting, memastikan kebutuhan korban yang harus dipenuhi," kata dia.

Sebelumnya, FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, diduga melecehkan mahasiswi yang sedang bimbingan skripsi. Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada FS berupa skorsing selama dua semester dan pencopotan dari jabatannya. Sanksi tersebut terkategori sanksi sedang.

3. Unhas usul Firman pelaku pelecehan dipecat

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi / IDN Times : Darsil Yahya

Sebelumnya diberitakan, Unhas memberikan sanksi tegas kepada Firman Saleh, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) pelaku kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Sanksinya adalah usulan pemecatan sebagai ASN dosen Unhas. Surat pemberhentian atau pemecetan terhadap Firman telah dikirim ke Kementerian Pendidikan.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas), Farida Patittingi mengatakan, sanksi tersebut diberikan usai melakukan rapat dan kajian kemudian disetujui oleh rektor.

"Kita laporkan ke rektor dan sudah dikirim ke kementerian untuk diajukan pejantuhan sanksi. Sekarang kita usulkan tambahan satu sanksi lagi yaitu pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," ucap Farida Patittingi saat jumpa pers, Jumat (29/11/2024).

Namun pemecetan itu, kata Farida, bukan kewenagan rektor sehingga rektor mengirim surat kepada Kementrian Pendidikan dan semua keputusan itu ada pada menteri. "Jadi itu yang kami lakukan. Itu bentuk respons positif sebagai bentuk komitmen kita," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us