Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membidik sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan korupsi penerbitan izin reklamasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Penelusuran tidak hanya menyasar pihak yang menerbitkan izin, tetapi juga perusahaan pemohon hingga pembeli sertifikat HGB.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan penyidikan perkara tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pemberian izin reklamasi dan proses penerbitan HGB di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
"Ada beberapa perusahaan yang terkait memiliki HGB yang kami anggap tidak sah. Fokus penyidikan kami terkait izin reklamasi yang dari hasil penyidikan terdapat penyimpangan dalam pemberiannya maupun proses penerbitan HGB-nya," kata Syarifuddin.