Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin (IDN Times/Darsil Yahya)
  • Kejati Sulsel menyidik dugaan penyimpangan izin reklamasi dan penerbitan HGB di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

  • Penyidik menelusuri penerbit izin, perusahaan pemohon, pembeli HGB, serta pejabat sejumlah instansi terkait.

  • Kerugian negara dan potensi kerusakan lingkungan dihitung, sementara pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terus berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
belasan tahun lalu

Sejumlah proses perizinan dan penerbitan hak atas tanah dalam perkara reklamasi berlangsung sejak belasan tahun lalu.

September 2026

Terdapat 46 titik koordinat dengan perkiraan luas sekitar 23 hektare yang dikaitkan dengan salah satu perusahaan.

saat ini

Penyidik menilai rangkaian perbuatan yang diduga bermasalah masih berlangsung. Perkara telah memasuki tahap penyidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penyidikan dugaan penyimpangan penerbitan izin reklamasi dan Hak Guna Bangunan di Jalan Metro Tanjung Bunga.
  • Who?
    Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, perusahaan pemohon, pembeli sertifikat HGB, BPN, serta pejabat instansi terkait.
  • Where?
    Jalan Metro Tanjung Bunga dan Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar.
  • When?
    Perkara berlangsung dalam rentang waktu panjang; pada September 2026 tercatat 46 titik koordinat yang dikaitkan dengan salah satu perusahaan.
  • Why?
    Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pemberian izin reklamasi dan proses penerbitan HGB.
  • How?
    Kejati Sulsel memeriksa saksi, menelusuri sejumlah pihak, menggeledah kantor perusahaan, serta berkoordinasi dengan BPKP dan ahli lingkungan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kejati Sulsel sedang memeriksa izin reklamasi dan sertifikat HGB di Makassar. Mereka melihat perusahaan, orang yang memberi izin, pembeli sertifikat, dan beberapa pejabat. Penyidik juga menghitung kerugian negara serta kerusakan lingkungan. Sekarang perkara masih disidik, saksi diperiksa, dan bukti terus dicari.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap proses perizinan, penerbitan HGB, kerugian negara, dan potensi kerusakan lingkungan. Kejati Sulsel juga berkoordinasi dengan BPKP serta menyiapkan ahli lingkungan. Langkah tersebut dapat membantu memperjelas rangkaian proses reklamasi dan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan reklamasi berikutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membidik sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan korupsi penerbitan izin reklamasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Penelusuran tidak hanya menyasar pihak yang menerbitkan izin, tetapi juga perusahaan pemohon hingga pembeli sertifikat HGB.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan penyidikan perkara tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pemberian izin reklamasi dan proses penerbitan HGB di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

"Ada beberapa perusahaan yang terkait memiliki HGB yang kami anggap tidak sah. Fokus penyidikan kami terkait izin reklamasi yang dari hasil penyidikan terdapat penyimpangan dalam pemberiannya maupun proses penerbitan HGB-nya," kata Syarifuddin.

1. Bidik tiga kelompok pihak

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin (IDN Times/Darsil Yahya)

Syarifuddin menjelaskan, setidaknya ada tiga kelompok pihak yang menjadi sasaran penelusuran penyidik. Pertama, pihak yang menerbitkan izin reklamasi. Kedua, pihak perusahaan yang mengajukan permohonan reklamasi sekaligus pihak yang menerbitkan sertifikat HGB.

Ketiga, pihak yang membeli atau menerima pengalihan sertifikat HGB tersebut.

Penyidik juga akan menelusuri keterlibatan pejabat dari sejumlah instansi terkait, termasuk dinas kelautan, Bappeda, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Menurutnya, penyidik ingin memastikan apakah seluruh tahapan dan persyaratan perundang-undangan dalam proses reklamasi telah dipenuhi sebelum izin diterbitkan.

2. Kerugian negara dan kerusakan lingkungan dihitung

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Kejati Sulsel juga tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Selain itu, penyidik menyiapkan ahli lingkungan untuk menghitung potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi.

"Kami telah mempersiapkan ahli yang akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan alam. Nanti akan diputuskan apakah mengambil ahli dari Makassar atau IPB," ungkapnya.

Syarifuddin menyebut perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang diprioritaskan karena cakupan persoalannya cukup besar dan prosesnya telah berlangsung dalam waktu lama.

Dia berharap pengusutan perkara ini dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses reklamasi sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan reklamasi berikutnya.

"Mudah - mudahan (perkara) ini bisa kita bongkar dan teliti reklamasi -reklamasi berikutnya," tandasnya.

3. Kasusnya sudah belasan tahun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Syarifuddin menyebut, perkara reklamasi tersebut memiliki rentang waktu cukup panjang karena sejumlah proses perizinan dan penerbitan hak atas tanah berlangsung sejak belasan tahun lalu.

Ia menegaskan, penyidik masih menilai perkara tersebut dapat diproses secara hukum karena rangkaian perbuatan yang diduga bermasalah disebut masih berlangsung hingga sekarang.

"Dan kami anggap belum kadaluwarsa lah, karena tempus-nya masih dalam, masih berlangsung sampai saat ini," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam pengusutan perkara reklamasi Metro Tanjung Bunga adalah dugaan penguasaan kawasan laut yang kemudian diterbitkan sertifikat hak atas tanah.

Pada September 2026, terdapat 46 titik koordinat dengan perkiraan luas sekitar 23 hektare yang dikaitkan dengan salah satu perusahaan.

Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai keseluruhan luas reklamasi yang menjadi objek penyidikan Kejati Sulsel.

4. Periksa BPN hingga mantan Wali Kota Makassar

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times

Penyidik masih perlu memastikan batas kawasan, status lahan, legalitas kegiatan reklamasi, serta hubungan antara penerbitan sertifikat HGB dengan izin yang diberikan instansi terkait. Bahkan penyidik Kejati Sulsel telah penggeledahan di kantor perusahaan tersebut yang berkaitan dengan perkara reklamasi.

Menurut Syarifuddin, penyidik ingin memastikan seluruh tahapan penerbitan izin reklamasi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi kita ingin mengetahui di situ apakah proses penerbitan reklamasi ini sudah memenuhi syarat atau tidak," ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan reklamasi seharusnya didahului pemenuhan berbagai persyaratan dan perizinan sebelum pelaksanaan penimbunan kawasan perairan.

Bahkan Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan Wali Kota Makassar pada periode terkait, serta perusahaan yang melakukan reklamasi.

"Persyaratan perundangan harus berbagai macam izin yang harus diajukan sebelum dia bisa melaksanakan reklamasi. Mudah-mudahan kalau ini bisa kita bongkar, kita angkat, ini bisa kita teliti, reklamasi-reklamasi berikutnya," bebernya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article