Direktur PT.KIP berinisial JRJ dan PPK Paket C berinisial SD saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (10/10/2024) (IDN Times / Darsil Yahya Mustari)
Lebih lanjut dijelaskan, adapun modus operandi dan perbuatan tersangka JRJ telah mengajukan termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek, tersangka lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla alias Dila selaku PM untuk mengajukan termin 11 (MC 23).
"Menyampaikan bahwa ia (tersangka JRJ) sudah koordinasi dengan pihak kepala satuan kerja terkait rencana pencairan termin XI tersebut," bebernya.
Padahal, lanjut Jabal, bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782 persen melainkan hanya sebesar 53 persen. Hal ini bersesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh PPK dan konsultan pengawas.
"Bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171 persen dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Prop. Sulsel, diperoleh Kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52 persen," paparnya.
Jabal menambahkan, tindaklanjut dari permintaan PT. KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi kasatker agar segera diproses oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021.
Tersangka SD lalu memerintahkan saksi staf keuangan membuat dokumen keuangan sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas tetapi semua atas perintah tersangka SD.
"Padahal oleh tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti," ujarnya.