Makassar, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait perkara kosmetik ilegal atau skincare bermerkuri yang tengah ditangani pihaknya.
Menurut Soetarmi, saat ini ada tiga berkas perkara dari tersangka yang diterima Kejati Sulsel dari penyidik Polda Sulsel. Dia menjelaskan bahwa jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka pihak Kejati akan segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
"Tiga berkas tersangka sudah dikembalikan ke Jaksa. Kita butuh waktu tiga hari untuk mempelajari apakah petunjuk yang telah disampaikan penyidik Polda Sulsel telah dipenuhi," ujarnya, Selasa (31/12/2024).