Kejati Sulsel Teliti Berkas Perkara Tiga Tersangka Skincare Merkuri

- Tiga tersangka skincare bermerkuri segera ditahan oleh Kejati Sulsel
- Berkas perkara telah diterima dari penyidik Polda Sulsel dan akan segera diproses
- Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aspek hukum dan kesehatan
Makassar, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait perkara kosmetik ilegal atau skincare bermerkuri yang tengah ditangani pihaknya.
Menurut Soetarmi, saat ini ada tiga berkas perkara dari tersangka yang diterima Kejati Sulsel dari penyidik Polda Sulsel. Dia menjelaskan bahwa jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka pihak Kejati akan segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
"Tiga berkas tersangka sudah dikembalikan ke Jaksa. Kita butuh waktu tiga hari untuk mempelajari apakah petunjuk yang telah disampaikan penyidik Polda Sulsel telah dipenuhi," ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Berkas perkara sempat dikembalikan ke Polda Sulsel

Sebelumnya, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh jaksa karena ditemukan adanya kekurangan dalam syarat formil dan materil.
"Kami kembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polda Sulsel untuk diperbaiki, dan saat ini telah dikembalikan kepada kami," tambah Soetarmi.
Kasus peredaran kosmetik ilegal ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan. Kejati Sulsel memastikan akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga kesehatan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan serius,” tutup Soetarmi.
Kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal yang membahayakan masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan