Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial R dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode 2021 - 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025.
"Tersangka R langsung ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025, selama 20 hari terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025 di Lapas Kelas I Makassar," ujar Jabal Nur dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).
