Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, ketiganya merupakan tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. "Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan" kata Didik kepada awak media, Rabu (13/11/2024).
Didik menyebut produk skincare yang mengandung zat berbahaya antara lain adalah Day Cream Glowing, Night Cream Glowing milik Fenny Frans. Berikutnya, RG Raja Glow My Body Slim milik Agus Salim, serta produk Mira Hayati yakni Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," ujarnya.