3 Owner Skincare Merkuri Tak Ditahan Meski Tersangka, Ini Kata Polisi

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans (FF), sebagai tersangka kasus peredaran kosmetik berbahaya atau skincare bermerkuri.
Meski status ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran kosmetik ilegal, namun mereka tidak diekspose ke publik dan juga tidak ditahan.
1. Tidak harus ditahan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pun membeberkan alasan pihaknya tidak menahan ketiga owner skincare bermerkuri tersebut.
Dia mengatakan, selagi proses penanganannya tidak ada kendala, ketiganya tidak harus ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.
"Penanganan kasus tidak ada keharusan untuk melakukan penahanan," kata Didik kepada IDN Times, Rabu (13/11/2024).
2. Mira Hayati sedang hamil

Sementara, kata Didik, alasan pihaknya tidak menahan si "Ratu Emas" Mira Hayati karena saat ini kondisinya tengah mengandung atau hamil.
"MH (Mira Hayati) dalam kondisi hamil dan sakit dan demi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan. Tetapi kasus tetap berlanjut," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis tiga nama tersangka owner skincare yang produknya mengandung bahan berbahaya atau merkuri.
Mereka adalah Mira hayati, Mustadir DG Sila suami Fenny Frans, dan owner Ratu/Raja Glow Agus Salim.
3. Langgar undang-undang kesehatan

Didik Supranoto mengatakan, ketiganya merupakan tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
"Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan" kata Didik kepada awak media, Rabu (13/11/2024).