Manado, IDNTimes - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memamerkan uang sejumlah Rp 15.040.570.446 saat konferensi pers perkembangan kasus korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi, Rabu (22/7/2026). Kasus korupsi tersebut terjadi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dalam kurun waktu 2013-2025.
Uang yang dihadirkan merupakan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang kemudian dikumpulkan, dibungkus plastik, lalu dijejerkan. Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengatakan uang tersebut akan dititipkan di Bank Syariah Indonesia.
"Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara," jelasnya.
