Kejari Toraja Tetapkan Pejabat PPK Tersangka Korupsi Proyek SPAM

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Tersangka berinisial YS, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Proyek SPAM Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan masuk anggaran tahun 2022. Kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
1. Penyidik temukan dua alat bukti

Plt Kejari Tana Toraja, Alfian Bombing, mengungkap alasan penetapan tersangka. Penetapan tersangka YS berdasarkan penemuan dua alat bukti yang dianggap sudah cukup.
"YS diduga tidak melakukan review atas dokumen perencanaan, meskipun mengetahui proyek ini memiliki potensi kegagalan teknis," ujar Alfian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12025).
2. Proyek tidak berfungsi sebagaimana mestinya

Selain itu, YS juga tidak melaksanakan beberapa kewajiban, seperti MC0 dan adendum kontrak, yang menyebabkan proyek tidak selesai tepat waktu. YS kini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-18/P.4.26/Fd.2/01/2025.
"Sebelum penahanan, tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada telah memastikan bahwa tersangka dalam kondisi sehat," ucapnya.
Menurut Alfian, pelaksanaan proyek yang semestinya selesai pada tahun 2022 justru baru rampung di tahun 2023. Namun, proyek tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Bak reservoir dibangun di lokasi yang tidak sesuai, tanpa justifikasi teknis. Akibatnya, jaringan pipa belum bisa menyalurkan air ke rumah warga, sehingga tujuan pengadaan proyek tidak tercapai," tambahnya.
3. Saksi diimbau bersikap kooperatif

Alfian juga mengimbau saksi-saksi terkait untuk bersikap kooperatif. "Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran uang dan aset yang diduga terkait. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan prinsip zero KKN," tegasnya.
Adapun perbuatan tersangka disebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.