Makassar,IDN Times - Terdakwa 'Ratu Emas' Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam kasus peredaran skincare berbahaya atau bermerkuri. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel Yusnikar menyatakan, Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
"Menyatakan Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam surat dakwaan," ujar Yusnikar.