Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah, Ini Pertimbangannya

Makassar, IDN Times – Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare mengandung merkuri keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Itu setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyetujui pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan terdakwa Mira Hayati keluar dari rutan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Keputusan pengalihan status penahanan "Ratu Emas" atas pertimbangan kemanusiaan.
“Karena anaknya kan masih kecil, butuh menyusui, dan ada dana jaminannya untuk disimpan ke pengadilan,” kata Sibali kepada IDN Times, Rabu (9/4/2025).
1. Terdakwa menyetorkan uang jaminan

Ia juga menambahkan bahwa jaminan berupa uang telah disetorkan sebagai syarat. Meskipun enggan menyebutkan nominal, Sibali menegaskan bahwa dana tersebut bisa dikembalikan setelah proses hukum selesai, kecuali jika terdakwa melarikan diri.
“Kalau misalnya suatu ketika dia melarikan diri, maka uang itu dipakai untuk pencarian,” ujarnya.
2. Dilarang keluar rumah tanpa izin jaksa, dijebloskan ke rutan jika melanggar

Sibali menjelaskan, meskipun kini menjalani tahanan rumah, kebebasan Mira tetap terbatas. Ia dilarang keluar rumah tanpa izin jaksa, termasuk untuk keperluan pribadi seperti berbelanja atau mengurus bisnis.
“Penahanan rumah itu berarti dia tidak bisa keluar rumah. Kalau dia masuk ke mal, ke mana, jalan-jalan, itu difoto saja. Nanti dilaporkan. Kalau dia keluar, pasti ditarik kembali (ke rutan),” terang Sibali.
Pelanggaran terhadap aturan tahanan rumah akan berdampak serius. “Kalau melanggar, bisa ditarik kembali menjadi tahanan rutan,” tambahnya.
3. Suami dan pengacara jadi penjamin dan pengawas

Ia menambahkan, bahwa Mira telah membuat pernyataan kesediaan untuk mematuhi seluruh persyaratan selama masa tahanan rumah. Penjamin utama berasal dari keluarga dekat yakni suami dan pengacaranya.
“Dia kan buat pernyataan bahwa dia akan mematuhi sesuai dengan persyaratan yang ada. Karena yang menjaminkan kan keluarga terdekat, termasuk pengacaranya,” kata Sibali.
Tahanan rumah ini berlaku hingga putusan pengadilan dibacakan. Jika terdakwa sakit, ia dapat keluar rumah hanya dengan izin dan pengawalan dari pihak kejaksaan.
“Kalau dia sakit, pasti diantar oleh jaksanya untuk pergi ke rumah sakit,” dia menambahkan.