Makassar, IDN Times - Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin menyebut proyek pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 yang diduga merugikan negara sebesar Rp60 miliar dan menjadikannya tersangka, dibahas oleh badan anggaran (banggar) DPRD Sulsel.
Hal itu ungkapkan Bahtiar Baharuddin saat hendak menjalani pemeriksaan konfrontir auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di basement gedung Kejati Sulsel, Kamis (7/5/2026).
"Iya (dibahas di DPRD). Seluruh APBD prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang," kata Bahtiar kepada awak media.
