Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Janin dalam Boks Makanan, Ada Tersangka Baru?

Kasus Janin dalam Boks Makanan, Ada Tersangka Baru?
Tersangka pria kasus aborsi 7 janin, SP (30) saat digiring ke ruang penyidik Polrestabes Makassar, Jumat (10/6/2022) sore. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Share Article

Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar menilai, kasus aborsi 7 janin bayi yang ditemukan di dalam boks makan kemungkinan akan terus berkembang. Termasuk potensi adanya tersangka baru.

Hal itu disebutkan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes. Dia mengatakan, saat ini penyidik berfokus pada tes kejiwaan dan DNA kedua tersangka, NM (29) dan SP (30).

"Kalau untuk tersangka tambahan belum bisa saya bicara sekarang, tapi nanti kita lihat perkembangan dari hasil pemeriksaan kita terhadap dua tersangka," kata AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di ruangan Reskrim Polrestabes, Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (13/6/2022).

1. Potensi tersangka baru dari perkembangan kasus

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai wartawan. (IDN Times/Dahrul Amri)
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai wartawan. (IDN Times/Dahrul Amri)

Perkembangan dan tambahan tersangka baru akan digali lagi tim penyidik Reskrim Polrestabes, jika dari 7 janin didalam boks makan itu benar hanya milik tersangka SP. Karena di hadapan tim penyidik, tersangka SP yang merupakan kekasih NM hanya mengakui empat dari tujuh janin hasil hubungannya. Sementara NM akui tujuh janin itu dari SP.

Untuk itu, pihak penyidik Polrestabes pun mengambil langkah dengan cara tes DNA dua tersangka, kemudian hasilnya akan dicocokan dengan tujuh janin tersebut.

2. Aborsi 7 janin di kos lama

ilustrasi janin (pixabay.com/nikosalepaths)
ilustrasi janin (pixabay.com/nikosalepaths)

Sementara itu, soal lokasi pertama di mana tujuh janin bayi itu diaborsi, AKBP Reonald menyebutkan, tujuh janin tersebut diaborsi di kosan lama tersangka SP. Aborsi berlangsung saat tersangka saat masih kuliah.

"Benar, dikosan laki-laki (SP). Jadi pelaku perempuan (NM) ini hanya menumpang untuk aborsi. Terkait daerah mana itu nanti kita lihat saat rekonstruksi," ujar Reonald.

Informasi yang diterima IDN Times Sulsel, lokasi kosan tempat tujuh janin tersebut diaborsi berada di Tamalanrea, Makassar. Tepatnya di belakang sebuah kampus.

3. Polisi memeriksa delapan orang saksi

Suasana depan ruang piket Reskrim Polrestabes Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Suasana depan ruang piket Reskrim Polrestabes Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sejauh ini kata Reonald, delapan orang sudah dimintai keterangannya soal kasus tujuh janin bayi didalam boks makanan. Polisi juga akan memanggil saksi ahli.

"Delapan orang saksi sama dua tersangka ini, nanti beberapa saksi ahli juga dimintai keterangan. Pastinya ibu kosnya juga kita mintai keterangannya," jelas Reonald.

Sementara itu, pasal yang menjerat SP dan NM tetap dikena berlapis. Pertama Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak, nomor 35 tahun 2014.

"Itu (UU perlindungan anak) ancamannya 15 tahun penjara, kita lapis dengan pasal 194 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan itu ancaman penjara untuk tersangka 10 tahun," tambahnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba Makassar-Pekanbaru, Sita 4,4 Kg Sabu

27 Jun 2026, 09:44 WIBNews