Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Dokter Aniaya Balita di Makassar, Polisi: Belum Ada Kata Damai

Kasus Dokter Aniaya Balita di Makassar, Polisi: Belum Ada Kata Damai
Makmur, tersangka penganiayaan seorang balita umur 3 tahun di Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Share Article

Makassar, IDN Times - Penyidik Polrestabes Makassar memastikan proses hukum terhadap Makmur, eks Wakil Direktur Pelayanan RS Bahagia, yang menjadi tersangka kekerasan pada balita, masih bergulir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes, AKBP Ridwan Hutagaol, Rabu (2/8/2023). Upaya Restorastive Justice (RJ) yang berpotensi ditempuh pelaku, menurut Ridwan, belum diajukan.

"Perkaranya yang tersangka atas nama Makmur itu masih kita tangani, belum ada itu (upaya) Restorative Justice, kasus masih jalan," ungkap AKBP Ridwan kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi via telepon.

Sebelumnya, beredar video rekaman CCTV peristiwa penganiayaan seorang balita inisial MA umur 3 tahun di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli, Makassar, pada Kamis (27/7) sekira pukul 23.00 Wita. Video itu kemudian viral di sosial media.

1. Polisi sebut belum ada upaya RJ dari pihak tersangka

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Selama ini, upaya restorative justice atau RJ, biasanya ditempuh oleh pihak terlapor atau tersangka. Untuk itu menurut AKBP Ridwan Hutagaol, apabila ada upaya RJ, harusnya antara kedua belah pihak sudah bertemu.

"Kalau ada RJ yang mungkin kedua pihak keluarga korban dan tersangka ini sudah (bertemu) di luar dulu, dibahas secara kekeluargaan tapi sampai saat ini kan belum ada (RJ) jadi masih kita proses," Ridwan menerangka.

2. Makmur wajib lapor Senin-Kamis

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Penyidik Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menetapkan Makmur sebagai tersangka namun tidak ditahan karena ancaman hukuman disebut di bawah 4 tahun penjara.

Untuk itu kata AKBP Ridwan, eks Kepala Subdit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini, tersangka Makmur hanya akan melaksanakan wajib lapor selama kasus ini berproses sampai ke pengadilan nanti.

"Jadi besok itu kan hari kamis, itu dia pertama wajib lapor ke penyidik dan (wajib lapor) itu akan dilakukan yang bersangkutan setiap hari senin dan kamis," jelas Ridwan.

3. Tersangka minta maaf dan sebut ini kasus kecil

Tangkapan layar rekaman video penganiayaan anak oleh seorang dokter di Makassar, Sulawesi Selatan/Istimewa
Tangkapan layar rekaman video penganiayaan anak oleh seorang dokter di Makassar, Sulawesi Selatan/Istimewa

Sebelumnya, Makmur mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya. Dia juga mengklaim bahwa dirinya dan orangtua korban masih ada ikatan keluarga.

"Atas nama pribadi dan keluarga, saya sampaikan permohonan maaf ke keluarga korban. Sebenarnya korban juga itu adalah keluarga juga dari Sinjai. Jadi masih ada hubungan (keluarga)." ungkap Makmur, Senin (31/7) lalu.

Menurut Makmur, kasus yang menjeratnya jadi tersangka ini adalah kasus kecil, tapi karena tindakannya terekam kamera CCTV di Warkop tersebut cepat tersebar luas di sosial media (Sosmed) sehingga kasus ini pun viral.

"Kasus ini kecil tapi luar biasa, ini ekspose seluruh dunia melihatnya. Jadi insya allah saya ini tidak ada niat atau rencana untuk (menganiaya) sesuai dengan sangkaan di media, ini sudah cukup, saya minta maaf," lanjutnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Dahrul Lobubun
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Demo di Depan Gedung DPRD Sulawesi Utara, Mahasiswa Bawa 16 Tuntutan

17 Jun 2026, 20:04 WIBNews