Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Psikologis Balita Korban Kekerasan Eks Pejabat RS Makassar Diperiksa

Psikologis Balita Korban Kekerasan Eks Pejabat RS Makassar Diperiksa
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun
Share Article

Makassar, IDN Times - Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, akan memeriksa kondisi psikologis balita yang jadi korban kekerasan eks Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RS Bahagia Makassar, Makmur.

"Kita akan periksa psikologinya, mentalnya ini anak. Soal (trauma) itu kami belum tahu karena kan belum diperiksa," terang Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol dikonfimarsi, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, sebuah video penganiayaan seorang balita inisial MA, umur 3 tahun, di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli, Makassar, pada Kamis (27/7) sekira pukul 23.00 Wita, beredar luas di media sosial.

1. Penganiayaan bukan respons refleks

Tangkapan layar rekaman video penganiayaan anak oleh seorang dokter di Makassar, Sulawesi Selatan/Istimewa
Tangkapan layar rekaman video penganiayaan anak oleh seorang dokter di Makassar, Sulawesi Selatan/Istimewa

Ridwan menjelaskan, penganiayaan yang diduga kuat dilakukan pelaku kepada MA dilakukan secara sadar, karena usai itu pelaku memarahi korban.

"Kita perhatikan di video tersebut dilakukan tidak reflek. Korban kan mengambil catur yang sementara dimainkan pelaku dan dari situ dia (Makmur) memukul korban serta memarahi korban juga," ungkap Ridwan.

2. Bukti CCTV dan visum jadikan eks Wadir RSU Bahagia tersangka

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Kini penyidik masih memeriksa Makmur selaku tersangka, setelah saksi-saksi diperiksa dan ditemukan dua bukti.

"Jadi pelaku sudah resmi tersangka, kita periksa saksi, kita ambil rekaman CCTV di lokasi dan kita adakan permintaan visum. Kita kenakan pasal 80 ayat 1 tentang UU perlindungan anak," jelas AKBP Ridwan.

3. Ancaman 3,6 tahun penjara

Ilustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ilustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

AKBP Ridwan menambahkan, penyidiknya tidak langsung menahan tersangka karena  ancaman penjaranya di bawah 5 tahun.

"Ancaman hukuman penjara kan 3,6 tahun, dan status tahanannya kita tidak tahan dia (Makmur) karena anacaman hukumannya, jadi kita wajib lapor saja," tambahnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Dampak Gempa M 7,7 di Sulut: 45 Rumah Rusak, 1.160 Orang Mengungsi

08 Jun 2026, 18:45 WIBNews