Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Makassar, IDN Times - Baru-baru ini, seorang karyawan di Makassar, Sulawesi Selatan, viral karena mengaku dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja hanya karena mempertanyakan soal THR yang belum dibayarkan.

Pihak perusahaan yang akhirnya buka suara pun membantah tuduhan tersebut saat dimediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Rabu (27/4/2022). Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan Ogalegano, mengatakan bahwa tuduhan mantan karyawannya itu keliru.

"Itu keliru karena itu belum ada kesepakatan sebelumnya karena pimpinan masih merapatkan bagian itu," kata Ridwan kepada wartawan.

1. Dipecat karena berkinerja buruk

Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Ridwan menjelaskan pemecatan Syamsul Arif Putra bukan karena mempertanyakan THR. Syamsul justru dipecat karena dia dianggap tidak memenuhi progres pekerjaan dan kinerjanya kurang baik. 

Berbeda dengan pernyataan Syamsul sebelumnya yang mengaku dipecat tanpa surat peringatan, Ridwan justru menyebut bahwa Syamsul telah mendapatkan SP2 bahkan sebelum dia mempertanyakan THR.

"Mempertanyakan THR itu pada tanggal 6 April 2022. Masalahnya yang bersangkutan kedapatan beberapa kali tidur di saat jam kerja berlangsung. Kemudian, tidak bekerja secara efektif dan efisien, itu ada semua aturan dalam kontrak," ujar Ridwan.

Perusahaan langsung memberikan Syamsul SP2 karena di SP1 tidak ada aturan yang dimaksud. Dalam SP2, kata Ridwan, memang dijelaskan bahwa tidur di jam kerja tidak dibenarkan.

"Namun, SP3 kita sampaikan secara lisan. Kenapa belum saya kasih surat karena dia belum kembalikan atribut kantor terutama kunci loker. Kemudian baju atribut, kartu ID. Kontrak kerja, absensi karyawan, catatan kinerja," katanya.

2. Mengaku dipecat karena THR

Editorial Team

Tonton lebih seru di